JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat versi Moeldoko dipastikan tidak sah. Pemerintah telah resmi menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memaparkan alasan penolakan Partai Demokrat itu. Pemerintah menilai ada sejumlah syarat yang belum dipernuhi setelah melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan pimpinan daerah atau DPD, Dewan Pimpinan Cabang atau DPC dan tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC," kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Yasonna mengatakan dalam proses pemeriksaan dan verifikasi, pemerintah sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan pemerintah sudah meminta kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas.
Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan Kemenkumham, persyaratan itu belum dilengkapi. Karena itu, pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deliserdang.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deliserdang Sumut tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait