JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Maluku Utara, I Gusti Ngurah Ramawijaya karena terlibat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Meski dipecat, I Gusti Ngurah Ramawijaya (IGN PRW) tetap mendapatkan hak pensiun.
Sidang MKH ini digelar atas rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dengan melibatkan mantan Hakim PN, asisten mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
I Gusti Ngurah Ramawijaya merupakan Hakim yang diminta bantuan Gazalba mengurus perkara yang ditangani pada tingkat kasasi. Singkatnya Ramawijaya diduga menerima Rp100 juta dalam pengurusan perkara itu.
Saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Ramawijaya mengembalikan uang tersebut. Temuan itu akhirnya menjadi jalan masuk Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan dan merekomendasi pemberhentian kepada Ramawijaya.
Ramawijaya sempat membela diri dan mengatakan uang itu ditinggal oleh seseorang di teras rumahnya. Ramawijaya sempat menghubungi pihak yang mencurigai sosok yang meninggalkan uang itu namun tidak tersambung.
Setahun setelah kasus pengurusan perkara tersebut terungkap ia pun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Belakangan ia juga mengembalikan uang tersebut.
MKH mengungkap hal yang meringankan terlapor karena telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Ia juga masih memiliki kewajiban sebagai seorang kepala rumah tangga yang harus menafkahi seorang istri dan tiga orang anak yang masih kuliah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait