Ada tiga orang turut diamankan petugas dalam dugaan kasus ini, yakni 1 sopir truk dan 2 penjemput barang.
"Nanti akan diperiksa lebih lanjut untuk dimintai keterangan. Karena kita belum tahu ini masuk lewat Labuan Bajo (dan hendak) diedarkan sampai mana," kata Letkol Susilo.
Menurunya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sedangkan barang sitaan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut.
"TNI Angkatan Laut sebagai penyidik awal di Laut akan melimpahkan kepada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait