AMBON, iNews.id - Penjabat Kepala Desa Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Muhammad Rasmi Sulla, divonis empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi atas dana desa tahun 2019 hingga merugikan negara Rp721,17 juta.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Jenny Tulak, dikutip Kamis (15/9/2022).
Selain itu, Rasmi turut dihukum denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp721,17 juta subsider dua tahun kurungan.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seram Bagian Timur yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 5,5 tahun.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait