Ilustrasi polisi menangkap remaja pelaku pemukulan temannya hingga tewas di Ambon, Maluku. (iNews.id)

Kemudian mereka mendatangi Ibu kandung korban yang berada di rumah. Mereka memberitahu NRW telah dipukuli hingga pingsan.

"Setelah mengecek kondisi anaknya, ibu korban mengaku tidak mendengar denyutan jantung anaknya. Korban lantas dibawa ke rumah sakit, namun dokter menyatakan sudah meninggal dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolresta," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menahan pelaku B dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku B sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah memeriksa empat orang," ujar Moyo.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network