Ilustrasi perilaku korupsi. (Foto: Istimesa)

Sebelumya, FT ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Januari 2021 dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan fasilitas PLTMG berkekuatan 10 MV di Namlea, Kabupaten Buru pada tahun 2016. Selain FT, jaksa juga menetapkan seorang pegawai BPN/ATR Namlea berinisial AGL alias Gafur. 

“Kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar,” katanya.

Tersangka FT sudah pernah ditahan jaksa namun permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pada tahun 2020 diterima hakim PN Ambon. Akan tetapi, saat ini belum juga ditahan pascapenolakan permohonan praperadilan oleh hakim awal Maret 2021.

"Tentunya penyidik mempunyai alasan tertentu untuk belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Misalnya, pemeriksaan belum selesai atau alasan lain yang secara hukum dapat dibenarkan dan tentu penyidik lebih mengetahuinya," kata Samy.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network