Sunarko, terpidana kasus korupsi dana proyek pembangunan konstruksi Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon. (Foto: Antara)

"Yang menjadi penyimpangan di sini adalah kualitas pengerjaan konstruksi fisik bangunan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditemukan dalam surat perjanjian kerja dan pembayarannya tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan proyeknya," ujarnya.

Akibatnya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp2,961 miliar sesuai hasil perhitungan BPK.

Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan berlanjut dengan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Makanya hari ini dilaksanakan eksekusi putusan MA RI dengan cara memasukan terpidana ke dalam penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," katanya.

Terpidana juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp2,961 miliar yang dipulangkan dari uang sitaan Rp3,142 miliar, subsider dua tahun kurungan," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network