Kepada polisi, pelaku mengaku memasang tarif berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1juta bagi laki-laki untuk sekali kencan. Dia berperan sebagai penghubung untuk mempertemukan korban dengan laki-laki yang melakukan pesanan lewat aplikasi Michat.
Peristiwa ini terungkap setelah nenek korban mengetahui dan langsung melaporkan perbuatan SN kepada yang berwajib. "Yang bersangkutan selalu mencari pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan korban sehingga SN mendapatkan keuntungan," katanya.
Selain itu, Polresta Pulau Ambon juga telah menahan AM (23) dalam kondisi mabuk. Dia diduga mengauli sepupu yang masih di bawah umur Senin (12/10/2020). Kasusnya baru diketahui pada November kemarin.
Dua bulan lalu, polisi juga meringkus dua pelaku AW (27) dan WIL (20) dalam perkara yang sama dengan SN. Keduanya bertindak sebagai muncikari dan menjalankan praktek prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait