Penyidik Polres Pulau Morotai resmi melimpahkan berkas tahap II kasus dugaan penipuan secara bersama-sama yang melibatkan Ketua dan anggota DPRD ke Kejaksaan dengan status tahanan kota. (Antara/Abdul Fatah)

Seusai pelimpahan, keempat tersangka ini tidak dilakukan penahanan badan. Mereka hanya dikenakan status tahanan kota. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut awal Februari lalu.

Rusminto dan ketiga rekannya sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Morotai atas penetapan tersangka tersebut. Namun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara menolak gugatan tersebut.

Penyidik Polres Pulau Morotai resmi melimpahan berkas tahap II kasus dugaan penipuan secara bersama-sama yang melibatkan Ketua dan anggota DPRD ke Kejaksaan dengan status tahanan kota. (Antara/Abdul Fatah)


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network