Ilustrasi pelaku pencurian gudang sembako di Manggarai Barat, NTT. (Foto: Antara)

"Dari keterangan pelaku juga diketahui dia mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi," katanya.

Saat ini pelaku CR telah ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani hukuman lebih lanjut akibat perbuatannya.

"Terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya 7 tahun penjara," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network