"Dari keterangan pelaku juga diketahui dia mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi," katanya.
Saat ini pelaku CR telah ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani hukuman lebih lanjut akibat perbuatannya.
"Terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya 7 tahun penjara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait