JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan tiga kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Kapal yang melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI) tersebut diamankan di perairan Laut Halmahera Tengah, Jumat (26/2/2021).
Penangkapan kapal-kapal tersebut sekaligus menampik isu terkait adanya kapal kapal asing di Halmahera Tengah. Operasi kapal pengawas yang dilakukan di perairan Halmahera Tengah tersebut merupakan perwujudan komitmen KKP di era Menteri Trenggono untuk merespons cepat berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
“Tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan (fishing ground)”, ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, Rabu (3/3/2021).
Antam menjelaskan, operasi pengawasan dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 013 yang dinakhodai Kapten La Dedi di perairan Laut Halmahera Tengah. Dalam operasi ini diamankan KM Berkat Abadi 08 (30 GT), KM Reinbow (29 GT) dan KM Nafiri (28 GT).
“Kapal tersebut kami ad hoc ke Satwas SDKP Ternate untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Antam.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait