TERNATE, iNews.id - Oknum perwira polisi berinisial Ipda Y yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut) dipecat. Dia menerima surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri sah.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kasus yang melibatkan oknum Brimob Ipda Y ini telah melalui sidang internal kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut. Hasilnya merekomendasikan Ipda Y dikenakan sanksi PTDH dari institusi Polri.
"Memang, untuk oknum perwira berinisial Ipda Y sudah menjalani sidang kode etik dan hasilnya diberikan sanksi PTDH," katanya, Senin (11/7/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait