Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri (Foto: Antara)

MALUKU, iNews.id - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Refdi Andri meminta pemerintah daerah merumuskan peraturan soal minuman keras jenis sopi. Hingga kini belum ada batasan yang diatur dengan peraturan daerah (Perda) pada miras tradisional ini.

"Memang perlu ada terobosan-terobosan. Bagaimana pemerintah daerah merumuskan perda, sehingga ada perda yang mengikat terhadap minuman keras atau minuman beralkohol. Karena itu merupakan salah satu penyebabnya," kata Irjen Pol Refdi Andri, Rabu (20/10/2021).

Menurut dia, hampir semua daerah di Maluku sama persoalannya, yakni belum ada Perda tentang minuman keras Sopi. Akibatnya, miras ini masih dengan mudah dikonsumsi oleh masyarakat dan salah satu pemicu angka kriminal semakin bertambah.

Dia pun mengapresiasi dua Pemda di Maluku, yakni Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tenggara yang sudah menerbitkan Perda terkait miras Sopi. Dari 11 kabupaten dan kota di Maluku, baru dua daerah tersebut yang sudah mengatur Sopi dengan Perda Miras.

Untuk itu, dia meminta sembilan pemda lainnya di Maluku untuk menyusun dan menetapkan Perda Miras, sehingga angka kriminal di daerah bisa berkurang.

"Tentang bagaimana menata itu, silakan dirumuskan tetapi tentu juga dengan menyerap aspirasi dan keinginan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jaflaun Batlayeri yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya telah mengagendakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang minuman keras dalam masa sidang pertama tahun 2020. Dia mengatakan penyusunan Ranperda tersebut kini sedang dalam proses.

"Saat ini kita sudah ada dalam tahapan fasilitasi proses pembahasannya. Telah ditetapkan dalam masa sidang pertama tahun 2020 dan rancangan Perdanya sudah ada," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network