Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat. (Foto: Antara/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku tegas akan memproses hukum para pelaku konflik warga Negeri Hitu dan Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Bentrok berkepanjangan dua negeri ini tercatat sudah terjadi sejak tahun 2000 hingga saat ini.

Kabid Humas Polda Maluku mengatakan, kedua warga sering terlibat bentrok hanya karena masalah sepele. Setiap persoalan pribadi pasti berubah antarnegeri.

Pada tahun 2023 ini saja, konflik dua negeri adat itu tercatat sudah terjadi 9 kali. Kasusnya kini sedang ditangani Polresta Ambon, dibackup Polda Maluku dengan korban dari kedua belah pihak.

"Kasus yang ditangani saat ini yaitu tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada pertengahan Januari lalu. Korbannya yaitu 4 pemuda Wakal. 2 di antaranya terluka diduga dianiaya sekelompok warga Hitu di Simpang Yogim," ujarnya, Selasa (7/2/2023).

Peristiwa itu diselidiki berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/03/I/2023/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta P Ambon dan PP Lease/Polda Maluku tanggal 15 Januari 2023. Perkara ini sudah di tahap penyidikan dengan tersangka RIM. Berkas perkaranya kini sudah tahap I.

"Perkara penganiayaan ini juga masih terus dikembangkan," kata Ohoirat.

Kemudian kasus kecelakaan tunggal pada Minggu (15/2/2023) dini hari yang menyebabkan Randi Farid Patta warga Negeri Wakal meninggal dunia juga menjadi atensi polisi.

Keluarga masih beranggapan korban meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas, akan tetapi akibat dianiaya orang tak dikenal (OTK). Kecelakaan tersebut terjadi di kompleks Wik Tomu, Negeri Hitu Lama, Kecamatan Leihitu pukul 03.30 WIT.

"Dari hasil pemeriksaan polisi, belum ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan dan masih murni karena kecelakaan," katanya.

Selain kecelakaan tersebut, kasus yang kini sedang ditangani Polda Maluku yaitu perusakan tanaman warga Negeri Hitu di Hutan Wainitu. Peristiwa itu diketahui setelah sebanyak 3 orang warga mendatangi Mapolsek Leihitu pada Senin (30/1/2023). Mereka melaporkan terkait perusakan atau penebangan pohon di Hutan Wainitu.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan kebenarannya.

"Benar saja, sesampainya di TKP ditemukan terdapat 59 pohon yang telah ditebang OTK. Pohon yang ditebang yaitu cengkih, pala dan durian," ucapnya.

Terkait insiden itu, polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/04/I/2023/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta Ambon/Polda Maluku Tanggal 30 Januari 2023, tentang tindak pidana perusakan.

"Sejumlah saksi sudah kami periksa. Kasus pengrusakan tanaman warga Hitu ini sedang dalam penyelidikan," ujarnya.

Belum lagi tuntas masalah pertama, persoalan lainnya kembali menguak. Yaitu kasus penganiayaan terhadap FW, warga negeri Hitu. Pelaku penganiayaan diduga BW Cs, warga Negeri Wakal.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Telaga Kodok atau tepatnya di depan SD 06 dan SD 201 Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (1/2/2023).

"Kasus ini sudah dilaporkan dengan nomor: LP/B/05/II/2023/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 01 Februari 2023, tentang penganiayaan. Pelaku BW Cs, saat ini telah dimasukan sebagai DPO," katanya.

Kasus penganiayaan juga kembali terjadi pada Jumat (10/2/2023) di depan SMP Negeri 49 Maluku Tengah. Kali ini korbannya adalah S, warga Wakal. Dia diduga dianiaya warga Hitu hingga menyebabkan terjadinya konsentrasi massa.

Saling serang antara kedua negeri tersebut kembali pecah yang menyebabkan 4 orang warga Hitu menjadi korban. Yaitu TN (luka panah bagian pinggang), IB (luka panah kaki sebelah kanan), SR (luka lemparan batu pelipis sebelah kiri) dan AP (luka panah kepala bagian belakang).

"Kasus ini juga sudah dilaporkan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/07/II/2023/SPKT/Polsek Leihitu/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 11 Februari 202 tentang kekerasan bersama terhadap orang atau penganiayaan," ucapnya.

Setelah peristiwa itu, kemudian pada Minggu (26/2/2023) sore terjadi penganiayaan terhadap seorang personel Polsek Leihitu, Brigpol LSU. Dia dianiaya di Jalan Raya Kompleks Jambu Manis negeri Wakal. Pelakunya yaitu RS alias Baret.

Kasus penganiayaan itu sudah dilaporkan secara hukum berdasarkan laporan polisi LP/B/78/II/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 26 Februari 2023 tentang Penganiayaan.

"Tersangka Baret juga sudah dimasukan sebagai DPO kasus penganiayaan tersebut," katanya.

Setelah penganiayaan tersebut, pada Senin (27/2/2023), sekira pukul 16.15 WIT, terjadi konsentrasi massa antara warga Hitu dan Wakal di perbatasan. Aparat keamanan kemudian menghalau massa dari dua negeri bertikai tersebut.

Massa dari Hitu berhasil dipukul mundur. Sementara dari Wakal melakukan perlawanan. Warga melepaskan anak panah, melempar batu dan terdengar bunyi tembakan serta ledakan bom.

Mendapat perlawanan, polisi melakukan sejumlah langkah tegas dan terukur agar massa dari negeri Wakal dapat membubarkan diri. Hingga terlihat RB alias Baret memegang senpi dan melepas tembakan beberapa kali ke arah personel Polri.

Ditembak, personel Brimob kemudian merespons dengan melakukan tembakan balasan mengarah ke arah Baret sehingga yang bersangkutan melarikan diri.

Setelah itu petugas mendorong massa melewati jembatan sambil melakukan penyisiran untuk menemukan senpi dan handak. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 warga yang membawa senjata tajam yakni DM (membawa parang) dan RP (membawa anak panah). Mereka selanjutnya diamankan di Polsek Leihitu.

Setelah peristiwa itu, sekitar pukul 19.30 WIT, Danden Intel Kodam XVI/Pattimura Mayor Ronny F melaporkan kalau satu anggota TNI AD mengalami penganiayaan di negeri Wakal. Selanjutnya dilakukan evakuasi yang dipimpin oleh Danrem 151/Binaiya.

Tak lama berselang, Raja negeri Wakal Ahja Suneth, didampingi Raja Seith Rifi Ramli Nukuhe melaporkan kepada Kapolresta, terdapat warga negeri Wakal yang meninggal dunia. Yaitu Muhamad Temarwut yang meninggal akibat terkena tembakan.

Dia menegaskan, Polri tidak pernah tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat dalam kejahatan pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Terkait konflik sosial antara kedua kelompok masyarakat, saat ini Polres Ambon di backup Polda Maluku ada menangani 9 laporan polisi dengan korban dan pelaku berasal dari kedua kelompok. Jadi tidak benar kalau Polri tebang pilih atau hanya menangani laporan dari satu kelompok sementara kelompok lain tidak. Setiap peristiwa pidana yang terjadi sampai saat ini semuanya sedang diusut. Ada yang masih dalam tahap penyelidikan, dan ada yang sudah tahap penyidikan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network