ROTE NDAO, iNews.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao menangkap Frengki alias FM (42) warga kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga kuat telah melakukan tindak pidana illegal logging.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini dari adanya laporan masyarakat. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/V/2024/SPKT/Satreskrim Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 14 Mei 2024.
Pelaku menebang pohon jati merah dan pohon jati putih dengan menggunakan alat mesin chainsawmiliknya di kawasan Hutan Lindung Oana.
“Kami bisa ungkap kasus ini dari adanya laporan warga. Ini yang kami harapkan apabila mengetahui, mengalami ataupun melihat adanya suatu gangguan kamtibmas atau tindak pidana agar segera melapor ke polisi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foeh, KBO Sat Reskrim Ipda Robbyanly Dewa Putra, Kanit Tipidter Sat Reskrim Aipdaa I Made Budiarsa, Kamis (23/5/2024).
Kronologi kejadian itu bermula saat anggota Satreskrim Polres Rote Ndao menerima Informasi ada kegiatan penebangan pohon tanpa izin di Hutan Lindung Oana. Tim langsung berkoordinasi bersama petugas Dinas Kehutanan untuk turun bersama melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dengan bergegas ke lokasi.
Saat di TKP, tim gabungan menemukan adanya aktivitas somel kayu jati putih berbentuk gelondongan menjadi papan yang di lakukan SB (38), CAN (37) dan DN (34). Kemudian SB menyampaikan kayu tersebut merupakan milik FM.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait