Ilustrasi PN Ternate menghukum pemilik usaha TV kabel di Kota Ternate karena menyiarkan ulang konten siaran MNC Group tanpa izin. (Foto: Istimewa).

K-Vision juga telah membuat laporan kepolisian terkait penyiaran ulang konten siaran milik MNC Group (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews)  tanpa izin dari pemegang Hak Siar. Laporan telah dilakukan di Kepolisian Daerah Jambi, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan di mana prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Sementara laporan lain di Polda Sulawesi Tenggara penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejakssaan.

K-Vision menegaskan, selama ini terus berupaya melakukan tindakan persuasif guna mengajak pihak terkait dalam bekerjasama. Tapi mereka akan terus melanjutkan proses hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait penyiaran ulang konten siaran milik MNC Group (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews)  tanpa izin. Upaya hukum yang dilakukan oleh K-Vision adalah upaya melindungi hak sebagai pemegang hak siar atas konten siaran milik MNC Group. 

Penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan oleh pengelola TV kabel sangat erat kaitannya dengan Hak Siar. Setidaknya ada tiga regulasi yang memayungi yaitu UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Pelanggaran terkait dengan redistribusi dan komersialisai tanpa izin dari pemilik konten (tanpa Hak Siar) merupakan pelanggaran berat dan berlapis serta hukuman pidana penjara di atas dari 5 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network