Sejumlah warga kelurahan menjalani tes cepat secara massal di Kota Ternate. (Foto: IST)

TERNATE, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate Provinsi Maluku Utara terus berupaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Tim ahli epidemiologi yang telah melakukan kajian merekomendasikan penerapan pembatasan sosial berskala kecamatan (PSBK) kepada Gugus Tugas (Gustu) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Ternate.

Kepala Bidang Kajian Epidemiologi Irwan mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang telah dikaji dan memenuhi persyaratan. Hasil kajian, mereka merekomendasikan kepada Gustu Ternate untuk menerapkan PSBK, bukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dia menjelaskan penerapan PSBK hanya berskala kecamatan atau kelurahan. Artinya, wilayah yang dianggap zona merah akan dikunci agar aktivitas meraka dibatasi dan jangan sampai memasuki di zona hijau.

"Untuk zona hijau, aktivitas mereka seperti biasa, tetapi skema kuncinya diaktifkan tim gugus kelurahan atau RT/RWA serta petugas kesehatan di Puskesmas bisa pantau wilayah zona merah," kata Irwan di Ternate, Rabu (1/7/2020).

Meskipun angka positif di Kota Ternate semakin tinggi, angka ini bisa diatasi melalui skema mengunci wilayah. Sebab, mobilitas di Kota Ternate cukup tinggi sehingga harus dibatasi kelurahan yang dianggap zona merah.

"Begitu juga dengan zona hijau harus dibatasi masuk ke zona merah sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kota Ternate ini bisa ditekan," katanya.

Sementara itu, Sekrov Malut Samssudin A Kadir dihubungi sebelumnya menyatakan Pemprov Malut dana sebesar Rp50 miliar tersimpan di kas daerah. Pasalnya, belum ada usulan kabupaten/kota untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerahnya masing-masing.

"Kami telah alokasikan dana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebesar Rp50 miliar dikhususkan untuk setiap daerah lakukan PSBB. Namun, karena belum ada usulan PSBB, makanya anggaran tersebut telah disimpan di kas daerah," katanya.

Dengan adanya dana Rp50 miliar yang tidak bisa terpakai karena tidak ada daerah mengusulkan PSBB, saat ini Gugus Tugas telah melakukan penghematan dari dana yang disediakan sebesar Rp148 miliar. Dana untuk percepatan dan pengananan pandemi Covid-19 di Malut itu dialokasikan dengan cara memangkas belanja barang dan jasa.

"Memang, dana sebesar Rp148 miliar termasuk kesiapan Pemprov Malut jika ada penerapan PPSB untuk 10 kabupaten/kota di Malut," kata Sekprov.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network