Menurut dia, sesuai undang-undang tentang pencarian dan pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Namun apabila korban ditemukan di kemudian hari maka operasi SAR akan dibuka kembali.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait