Kawasan Pantai Tobololo sering dilakukan galian C. (Foto: Antara)

Sementara salah satu pemilik usaha galian C, Dewantara Hi Amin ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pemberhentian kegiatan galian oleh DLH. Dia mengaku memang hingga saat ini belum mengantongi izin lingkungan dari DLH.

"Kami memang belum ada izin dari DLH untuk tata lingkungan. Tetapi izin tata ruang dari PUPR sudah ada. Hanya saja untuk membuat izin lingkungan harus menunggu proses Izin Petugas Proteksi Radiasi (IPPR)," katanya.

Dia menambahkan, proses perizinan dari PUPR sendiri sudah ada. Hanya saja untuk membuat izin lingkungan butuh IPPR. 

“Karena ketika izin tersebut diproses pada  November 2020, terkendala adanya Covid-19, sehingga proses perizinan terhambat,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network