AMBON, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Selasa (17/5/2022). Selama penggeledahan, para aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kerja honorer bekerja seperti biasa.
Pantauan di lokasi, kegiatan pelayanan publik berjalan normal di sejumlah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon serta Badan Pajak dan Retribusi Kota Ambon.
Mereka melayani warga yang datang untuk mengurus pajak dan retribusi, izin usaha, surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Setelah penyegelan, dua ruangan di bidang penanaman modal DPMPTSP Kota Ambon, perangkat daerah lain di Kota Ambon tetap beraktivitas.
Pada waktu yang sama, ada pelatihan bagi perangkat desa di mana ruangan acara itu tidak jauh dengan ruang kerja Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy yang digeledah KPK.
Diketahui tim penyidik KPK dengan dikawal anggota Brimob menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Pemkot Ambon.
Lokasi penggeledahan meliputi, ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, DPTMSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Usai penggeledahan, KPK kemudian menyegel ruang bidang penanaman modal di DPTMSP Kota Ambon.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait