Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan saat ekspos kasus pembunuhan. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

Tim penyidik Satreskrim Polres SBB bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya ternyata pelaku pembunuhan adalah suami korban.

"Tersangka sempat melarikan diri ke hutan kemudian dilakukan pengejaran selama seminggu dan berhasil ditangkap," ucapnya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka kini sudah ditahann di Rutan Polres SBB. Dia disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Barang bukti yang sudah diamankan yaitu sebuah parang, linggis, satu celana pendek warna hijau dengan motif batik dan sebuah kasur berwarna ungu," kata Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network