Untuk itu, Pemprov Maluku segera menanggapi dengan membentuk satuan tugas guna melakukan pengawasan.
"Kalau dibilang ada dugaan penimbunan minyak tanah itu belum tentu dan kita ini negara hukum sehingga siapa saja yang kedapatan melakukan praktik seperti itu bisa dilaporkan ke polisi untuk proses pidana," ujar Johan.
Dia menambahkan, komisi II bersama Pertamina akan menemui BPH Migas menanyakan alasan pemotongan jatah kuota dua persen semua jenis BBM karena setiap tahun pasti ada peningkatan kebutuhan masyarakat.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait