Penutupan STQN di Sofifi Maluku Utara. (Foto: Antara).

TERNATE, iNews.id - Sofifi dinilai layak menjadi Ibu Kota Maluku Utara. Namun hal tersebut harus didukung sejumlah syarat sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Ketua MPR, Jazilul Fawaid. Menurut dia, pemekaran wilayah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah.

"Sisanya tinggal dipenuhi saja dan Kota Sofifi setahu saya status sudah moratorium," kata Jazilul di Kota Ternate, Selasa (26/10/2021).

Menurut dia pemekaran daerah sudah diamanatkan dalam undang-undang, sehingga rencana menjadikan Sofifi sebagai ibu kota daerah otonom harus tetap memenuhi persyaratan.

"Sofifi layak jadi Ibu Kota Provinsi Malut, karena itu melalui kajian. Hanya saja masyarakat terburu-buru maunya cepat," ujarnya.

Dia menyebutkan butuh ketegasan dari Pemerintah Provinsi Malut agar para ASN menetap di Sofifi dengan nyaman, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa berkembang dengan baik.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network