AMBON, iNews.id - Polda Maluku mengakui kesulitan mengawasi 24 jam penuh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Hal ini karena banyaknya jalur tikus menuju lokasi tersebut.
“Kenapa para PETI masih saja beraktivitas di kawasan pertambangan emas di atas sana, itu karena lokasi pertambangan emas di Gunung Botak terbentang luas,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Selasa (9/8/2022).
Kendati begitu, berbagai upaya telah dilakukan Polres Pulau Buru untuk meminimalisasi masuknya PETI.
Dia mengaku, operasi penertiban gencar dilaksanakan aparat Polri dibantu TNI. Bahkan sejumlah PETI hingga para pengusaha ilegal pengolahan emas ditangkap dan ditindak tegas sejak 2021 hingga 2022.
“Sejak ditutup tahun 2015, lokasi tambang emas dijaga ketat aparat gabungan TNI dan Polri,” katanya.
Selain itu, sejumlah pos pengamanan dibangun pada setiap jalur atau pintu masuk lokasi pertambangan. Penjagaan oleh aparat gabungan dilaksanakan selama 24 jam.
“Tetapi pada 2019, anggaran operasional pengamanan kawasan pertambangan emas di Gunung Botak mulai dihentikan pemerintah daerah, tapi kami terus berupaya,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan tambang emas Gunung Botak sudah ditangani pemerintah pusat.
"Jadi yang masih menganggap Polri tidak mengambil langkah-langkah agar bisa ditanyakan langsung ke pusat baik melalui DPR atau DPD atau perwakilan lainnya. Karena sampai kapan pun kalau belum ada kebijakan yang jelas dari pemerintah, pasti akan muncul terus masalah di Gunung Botak," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait