AMBON, iNews.id - Ditreskrimum Polda Maluku menangkap satu warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial MW. Dia diduga menyimpan senjata api (senpi) jenis AK-47.
“Iya betul ada kami amankan warga Taniwel SBB yang memegang senpi AK-47,” kata Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Senin (15/5/2023).
Pria berusia 62 tahun itu kini telah ditahan di Rutan Polda Maluku di Ambon. Dia diringkus pada Rabu (10/5/2023) sore di Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel Barat.
Senpi tersebut diduga milik seorang purnawirawan Polri yang kini menjadi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten SBB berinisial EM.
Namun ketika dikonfirmasi informasi itu, Andri belum bisa memastikan karena pemeriksaan masih terus dilakukan.
“Untuk terkait kepemilikannya sedang kami selidiki lebih lanjut. Mohon waktu ya,” ucap Andri.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait