Dia menambahkan, selain menahan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain pakaian, sebatang kayu dan mobil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Yance.
Editor : Donald Karouw
Polres Ende Kabupaten Ende nusa tenggara timur (ntt) penganiayaan pemerkosaan Kepuasan Seksual penyiksaan
Artikel Terkait