Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

Peta lokasi mencantumkan nomor induk bidang tersebut, tetapi berdasarkan komputerisasi ternyata lokasi itu milik Abdul Rasyid Tuanani seluas 645 meter persegi.

"Padahal tanah ini dikuasai oleh negara karena lokasinya merupakan bagian dari tanah erfpacht (hak barat) dan pemegang haknya atas nama Zadrak Wakano (Alm) yang meninggal dunia pada 1981. Pada 1985 terjadi transaksi jual beli antara keluarga waris dengan tersangka FT," kata Kajati, Rorogo Zega.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, tanah erfpracht tidak bisa dipindah-tangankan. Baik kepada ahli waris maupun kepada pihak lain selaku pembeli.

Karena setelah pemegang hak erfpracht meninggal dunia, maka selesailah kepemilikan atas tanah tersebut dan tidak bisa dikuasai oleh ahli waris. Statusnya menjadi tanah yang dikuasai negara.

Yang hanya berhak mengkonversi tanah itu adalah pemegang hak, dalam hal ini almarhum Zadrak Wakano. Seharusnya Zadrak mengkonversi tanah tersebut pada September 1980 setelah pemberlakukan UUPA tahun 1960. Sayang hal itu tidak dilakukan almarhum.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network