Tim jaksa KPK dalam amar tuntutannya juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menunda persidangan untuk dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Joemicho Syaranamual dan kawan-kawan.
Selanjutnya Majelis Hakim dan tim JPU KPK yang sama menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Johny Ryanhard Kasman. Johny merupakan sopir pribadi dan orang kepercayaan Tagop Sudarsono Soulisa dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terdakwa Johny Ryanhard yang didampingi Herberth Dadiara selaku penasihat hukum ini dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena turut serta menerima transferan dana dari sejumlah rekanan melalui rekening banknya dan diteruskan kepada Tagop Soulisa.
Editor : Donald Karouw
bupati buru selatan kasus suap gratifikasi komisi pemberantasan korupsi pengadilan tipikor ambon
Artikel Terkait