Ilustrasi sidang paripurna DPR. (Foto: Antara)

Kharis menyampaikan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU PDP, telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah. 

"Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri atas 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal," ujar Kharis.

Sebelumnya, mantan Kepala BIN Sutiyoso meminta agar pemerintah mengebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini untuk mencegah kebocoran data yang marak terjadi di Indonesia belakangan ini.

Dia pun mencontohkan kebocoran data e-KTP. Menurut dia, kebocoran data e-KTP merupakan sebuah kedaruratan karena menjadi basis data kependudukan rakyat Indonesia secara luas. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyoroti persoalan hak akses dalam Pasal 58 (Ayat 4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU tersebut telah diatur pemerintah dalam hal ini Ditjen Dukcapil, Kemendagri harus memberikan hak akses kepada institusi yang berhak demi kelancaran penyelenggaraan negara. Hak akses itu kata Sutiyoso hanya diberikan untuk mencocokkan atau memverifikasi data E-KTP.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network