Ilustrasi pemuda asal Seram Bagian Barat, Maluku dihukum 2,5 tahun penjara karena sebarkan foto porno di media sosial. (Foto: Ist)

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selvia G Hatu. JPU sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan terdakwa bersama dengan BFP pemilik akun Instagram @butusupopoo_ alias admin grup line Butusupopo menyebarluaskan foto payudara milik korban RH. Foto tersebut tersebar pada November 2022 dari rumah terdakwa di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network