Polisi gadungan yang menipu belasan warga di Ambon dengan modus tilang. (Foto : Antara)

AMBON, iNews.id - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menangkap polisi gadungan berinisial FLW. Dia mengaku sebagai anggota Polri untuk menipu belasan warga di Ibu Kota Provinsi Maluku tersebut.

"Pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang disampaikan sejumlah korban kepada polisi," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, Jumat (5/8/2022).

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, jumlah korban sebenarnya 16 orang. Sebab telepon genggam yang digasak tersangka sebanyak 16 unit.

Motif tersangka mengaku anggota Polri untuk menipu pengendara motor yang melanggar aturan. Tersangka menyita telepon genggam pengendara roda dua yang tidak memiliki kelengkapan surat maupun yang tidak menggunakan helm.

Tersangka saat melancarkan aksinya memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan helm bertuliskan Polisi, pakaian sweater warna hitam, dan perlengkapan lainnya dengan mengendarai sepeda motor.

Sasarannya para pengendara motor, khususnya anak remaja, yang tidak memakai helm atau yang berboncengan tidak menggunakan helm.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network