AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengevaluasi kinerja 1.300 tenaga kerja kontrak. Mereka tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno mengatakan, perjanjian kerja mengatur hak dan kewajiban tenaga kontrak, terkait disiplin kerja, kinerja pekerjaan apakah sesuai dengan kontrak yang disepakati atau tidak.
"Evaluasi kinerja dilakukan untuk melihat sejauh mana kinerja para tenaga kontrak selama tahun 2022, apakah sesuai dengan kontrak perjanjian kerja yang telah ditandatangani untuk ditindaklanjuti," ujar Benny Selanno, di Ambon, Jumat (20/1/2023).
Dia menyampaikan, saat ini dilakukan permintaan perpanjangan waktu kontrak dari setiap OPD. Tentunya, kata dia BKPSDM memiliki tanggung jawab mengevaluasi tenaga kontrak.
"Jika tidak sesuai maka kita akan ajukan kepada penjabat pembina kepegawaian yakni Penjabat Wali Kota, untuk tidak meneruskan kontrak kerja, walaupun tenaga kontrak tersebut telah tercatat sebagai calon PPPK," ucapnya.
Menurutnya, tenaga kontrak tersebar di seluruh OPD dan yang terbanyak di Dinas Pendidikan dan Kesehatan.
Pemkot Ambon di 2022, lanjut dia mendata kembali tenaga honorer dan kontrak menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) terkait pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.
Dia menjelaskan, pendataan dilakukan guna pengajuan formasi PPPK untuk beberapa tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK.
"Kita telah mengusulkan formasi sebanyak 1.140 tenaga menjadi P3K, sebagian besar terdiri dari formasi guru sebanyak 940 orang, diharapkan semua proses ini berlangsung di 2023," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait