Pelabuhan Ferry Deri, kata dia, bukan pelabuhan utama komersial yang mewajibkan setiap pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal dilakukan oleh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang diberikan izin dan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang diberikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
"Karena itu, truk ekspedisi yang tidak bongkar muat di pelabuhan tidak perlu dikenakan pungutan dalam bentuk apa pun," katanya.
Beda Daton menambahkan, apabila dilakukan bongkar muat di pelabuhan, maka besaran tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis dan struktur barang.
"Kami berharap persoalan ditangani dengan baik sehingga biaya rantai pasok logistik dari dan ke Pulau Adonara bisa dipangkas yang manfaatnya juga untuk masyarakat di daerah setempat," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait