Tes cepat Antigen. (Foto: iNews/Haryanto)

AMBON, iNews.idPelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring dalam operasi Yustisi di Kota Ambon, Maluku diwajibkan tes cepat antigen. Regulasi baru ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid di Ambon.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Joy Adriaansz, mengatakan, sebelumnya petugas  memberlakukan kebijakan tes cepat antibodi di tempat. Namun kini petugas menerapkan tes cepat antigen saat pelaksanaan operasi yustisi. 

“Penerapan tes cepat antigen sementara dipersiapkan Dinas Kesehatan Kota Ambon melalui puskesmas,” katanya, Jumat (19/2/2021). 

Joy juga mengatakan, Dinkes Kota Ambon tengah mendata kebutuhan tes cepat antigen. Diharapkan, segulasi baru tersebut dapat segara diimplementasikan dalam waktu dekat.

"Regulasi sementara disiapkan sehingga pada saat pelaksanaan tidak ada lagi masyarakat yang komplain," ujarnya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network