AMBON, iNews.id - Sebanyak 669 warga Kota Ambon, Maluku terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menggunakan masker. Akibatnya, mereka langsung menjalani tes cepat di tempat.
Operasi yustisi dilakukan tim Satgas Covid-19 Kota Ambon sejak 14 Desember 2020. Dari pemeriksaan, 64 orang reaktif.
"Mereka wajib menjalani tes usap di Dinas Kesehatan Kota Ambon," kata Koordinator Fasilitas Umum Tim Pengendali PSBB Kota Ambon, Richard Luhukay, Selasa (29/12/2020).
Dia mengatakan, tes di tempat merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Warga yang menjalani tes usap akan menerima hasilnya melalui petugas Puskesmas di daerah tempat tinggal, sesuai alamat yang tertera pada e-ktp.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait