TERNATE, iNews.id - Propam Polda Maluku mencatat sebanyak 98 anggota diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri sepanjang Januari hingga Juni 2022. Sebanyak 69 anggota diduga melakukan pelanggaran disiplin dan 27 lainnya langgar kode etik Polri.
"Jumlah tersebut tersebar, baik di Polda Maluku Utara maupun jajaran Polres kabupaten kota sepanjang tahun 2022," ujar Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko, Selasa (19/7/2022).
Untuk pelanggaran disiplin di lingkungan Polda Malut ada 6 kasus. Dari jumlah ini, 5 sudah sementara sidang dan 1 kasus belum disidang.
Kemudian untuk kesatuan Brimob ada 7 kasus. Sebanyak 3 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang. Kemudian Polairud 1 kasus sudah sidang. Polres Ternate 18 kasus sudah sidang semuanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait