Upacara sertijab ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/942/VII/ 2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Kapolda Maluku dalam arahannya mengungkapkan, kegiatan yang digelar ini merupakan bagian dari tindak lanjut keputusan Kapolri untuk pembinaan karier bagi personel Polri.
"Mutasi atau rotasi dalam jabatan di tubuh Polri merupakan hal yang biasa. Ini juga dinamika dalam pembinaan karier dan penyegaran," ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait