Kapolres Tual, AKBP Dax Emanuelle Samson Manuputty, mengumumkan penangkapan tiga orang terkait perkara narkoba di Mapolres Tual, Jumat (27/8/2021). Foto: iNews.id/Dheddy Rumangun

TUAL, iNews.id - Polres Tual menangkap seorang bandar sabu dan dua pelaku penjual minuman keras (miras) jenis sopi. Gerak-gerik para tersangka sebelumnya telah dipantau selama lima bulan.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tual dalam menjaga situasi kamtibmas, baik itu dari peredaran miras maupun narkotikan," kata Kapolres Tual AKBP Dax Emanuelle Samson Manuputty, Jumat (27/8/2021).

Kapolres menuturkan, pelaku LS ditangkap ketika ingin bertransaksi. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,22 gram dalam bungkus rokok.

Sedangkan terhadap dua pelaku penjual miras sopi ditangkap di kediaman mereka di Kabupaten Maluku Tenggara dan di Kota Tual. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 60 liter miras sopi dalam jerigen minyak.

Miras tersebut rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat, bersama dengan hasil tangkapan yang telah di tampung dari tahun 2020. Total keseluruhan mencapai 1,6 ton.

"Totalnya secara keseluruhan kurang lebih 1,6 ton yang kita amankan. Mulai dari tahun ini dan tahun kemarin," ujarnya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network