Seekor ikan paus terdampar di bibir pantai Buru Selatan, Minggu (4/9/2022). (Foto: Polres Buru Selatan via Antara)

AMBON, iNews.id - Polres Buru Selatan mengevakuasi ikan paus sepanjang 12 meter yang terdampar di pesisir pantai Desa Terkuri, Kecamatan Leksula. Ikan paus itu akan dikubur untuk mencegah penyebaran penyakit kepada warga.

“Berhubung bangkai ikan tersebut apabila dibiarkan akan menimbulkan penyakit bagi warga sekitar, kami dan warga akan menguburkan bangkai paus tersebut dan mencari lokasi yang jauh dari permukiman,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar kepada wartawa di Ambon, Senin (5/9/2022).

Ia mengatakan, pihaknya masih mengkoordinasikan lokasi penguburan bangkai paus tersebut dengan warga setempat. Sebab, diperlukan tempat yang aman dan tepat agar bangkai paus tidak menganggu warga sekitar.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network