AMBON, iNews.id - Polresta Pulau Ambon mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus jasa antar dengan tersangka seorang karyawan swasta berinisial BL. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 2,4 gram.
Menurut Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo SN Simatupang, tersangka mengakui kalau pembelian narkoba melalui jasa pesan antar baru dilakukan pertama kali. Saat ini tersangka sudah ditahan dan dititipkan pada rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
"Pelaku dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara," kata Leo, Senin (23/8/2021).
Leo menyebutkan, tersangka ditangkap di kawasan Kudamati, Teluk Ambon. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan adanya laporan BL memiliki narkoba.
"Pelaku diamankan sejak tanggal 14 Agustus 2021 di kawasan Kudamati, Kecamatan Teluk Ambon," kata Leo.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait