Polisi menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Ende, NTT. Sebanyak 15 orang jadi korban perbuatan tersangka. (Foto: Antara)

Namun, setelah lima bulan bekerja di daerah tujuan, para korban tidak mendapatkan gaji bahkan dililit utang. Para korban pun merasa ditipu dan memutuskan untuk kembali ke Ende.

Perbuatan tersangka, kata Yance, telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka pun dijerat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

Dia juga dijerat Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network