MAR alias Bunda Mirna yang diduga bos Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak Pulau Buru saat diamankan polisi. (ANTARA/HO-Polda Maluku)

Menurut Roem, Bunda Mirna yang diduga bos aktivitas PETI di Gunung Botak merupakan warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru. Perempuan berusia 47 tahun itu ditangkap bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti sianida, karbon, kapur api dan caustik.

Penggunaan bahan kimia tersebut yang mengakibatkan aktivitas tambang Gunung Botak merusak lingkungan. Bahan kimia ini diduga juga diperdagangkan tersangka. 

Atas perbuatannya, Bunda Mirna dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

"Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin," ucapnya.

Tersangka juga diduga melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut.

"Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya sianida, karbon, kapur api, dan caustik tanpa izin di Desa Kayeli," katanya. 

Dalam penggeledahan terhadap gudang milik tersangka, polisi barang bukti seperti sianida sebanyak 36 karung ukuran 25 kilogram (Kg), dua kaleng sianida ukuran 50 kg dan setengah kaleng sianida dalam kaleng ukuran 50 kg. Kemudian 25 karung berisi caustik soda ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 Kg, serta satu unit pompa pembakaran emas. 

Selain itu, polisi juga menyita satu pompa kaki, satu buah tabung minyak dan selang minyak, 160 karung material emas masing-masing ukuran 25 kg, air perak dua Kg dalam botol dan dua buah timbangan.

“Serta ada sembilan buah buku tulis catatan penjualan dan dua buah hape emas sebanyak 563 gram, dua buah tungku pembakaran, satu unit genset dan lainnya," ujar Roem.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network