Minuman keras jenis sopi (Antara)

AMBON, iNews.id - Jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) lokal sopi. Tak main-main, ada 6 ton miras sopi senilai Rp400 juta.

"Totalnya ada 6.827 liter minuman beralkahol hasil produksi masyarakat yang disita sejak Januari hingga pekan kedua Juli 2022, dan yang dimusnahkan hari ini adalah 3.500 liter," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora, Kamis (21/7/2022).

Dia menambahkan, lebih dari enam ton liter sopi ini disita seluruh jajarannya selama enam bulan ini.

"Pemusnahan 3.500 liter miras jenis sopi dilakukan di Mapolresta, sisanya telah dimusnahkan di jajaran Polsek," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network