AMBON, iNews.id - Aksi demonstrasi yang bertujuan menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di depan Balai Kota Ambon, terpaksa dibubarkan aparat kepolisian, Jumat (16/7/2021). Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat menegaskan pembubaran dilakukan karena demo telah melanggar protokol kesehatan.
"Kita membubarkan para pendemo karena mereka sudah melanggar protokol kesehatan. Mereka berkerumun, dan ada yang tidak pakai masker,” kata M Rum Ohoirat dikutip portal resmi Humas Polri, Sabtu (17/7/2021).
Aksi unjuk rasa telah melanggar protokol kesehatan. Apalagi, kata Rum, saat ini Kota Ambon dalam status zona merah Covid-19. Ibu kota Provinsi Maluku tersebut, saat ini angka penyebaran virus mematikan terus mengalami peningkatan.
“Yang kita lakukan bukan untuk kepentingan kita, tapi untuk kepentingan semua orang, termasuk adik-adik mahasiswa sendiri,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait