AMBON, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap 10 pelaku kejahatan narkoba sepanjang Maret 2023. Mereka diamankan bersama puluhan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu dan ganja.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Ohoirat mengatakan, identitas para pelaku yakni WR (52) dan IM (50) warga Jalan Baru-Kota Ambon. Lalu A (34) warga BTN Kebun Cengkih Kota Ambon, BL (24) asal Gudang Arang Kota Ambon.
Kemudian SNL (27) warga Benteng Atas Kota Ambon, SBM (37) warga Air Salobar Kota Ambon, FR (28), KM (22) warga Hitu Kabupaten Maluku Tengah. Lalu AAW (23) warga Kudamati Kota Ambon dan BFA (21) warga Jalan Mutiara.
"10 pemakai dan pengedar narkoba tersebut ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di sejumlah kawasan Kota Ambon sejak 7 - 28 Maret 2023. Mereka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat," ujar Roem, Sabtu (8/4/2023).
Menurutnya, 10 pelaku ini berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda tentang narkotika.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku," kata Ohoirat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait