Direktur Reserse Kriminal umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat saat gelar konferensi Pers (ANTARA/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Mabes Polri merekomendasikan Polda Maluku untuk menghentikan penyidikan dugaan penembakan terhadap Mela Zain Junaidy Kabalmay, tersangka narkoba oleh terlapor oknum anggota BNN Kota Tual Moh Novri Patamangi. Polda Maluku pun telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 27 Maret 2023. 

"Jadi surat SP3 kami keluarkan berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri. SP3 sudah dikirim kepada keluarga korban. Kemarin kami kirim melalui Polres Tual untuk diserahkan kepada keluarga melalui penasihat hukum," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar di Ambon, Selasa (28/3/2023).

Andri memaparkan fakta-fakta sehingga SP3 kasus penembakan yang melukai Junaidi Kabalmay tersebut harus diterbitkan. Perkara penembakan ini dilaporkan Salahudin Kabalmay, ayah korban ke Polres Tual pada 20 Maret 2022.

Atas laporan itu, SPKT Polres Tual menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang luka berat dan atau karena lalainya mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Hasil penyelidikan, Polres Tual mengetahui terduga pelaku penembakan yakni Moh Novri Patamangi, anggota BNN Kota Tual. Kemudian kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara bersama antara Polres Tual dan Ditreskrimum di Bagwassidik Polda Maluku.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pada 15 Mei 2022, Moh Novri Patamangi melaporkan Iptu Hamin Siompo (Kasat Reskrim Polres Tual) ke Bid Propam Polda Maluku. Siompo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran melepaskan tersangka penyalahgunaan narkotika atas nama Rahmat Syafei Thaha.

Setelah menerima laporan tersebut, Bid Propam Polda Maluku kemudian memeriksa Siompo. Hasilnya ditemukan fakta Siompo menyembunyikan informasi terkait keterlibatan Junaidy Kabalmay alias Ongen dan Rahmat Syafei Thaha. Mereka kala itu berada di TKP untuk transaksi narkotika jenis Sabu. 

Untuk Syafei Thaha telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon dan saat ini masih dalam upaya hukum lebih lanjut. Sementara Ongen Kabalmay telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diterbitkan DPO oleh BNN Provinsi Maluku.

Fakta lainnya yang disembunyikan Siompo, kedua tersangka telah mengakui saat di TKP mereka membawa dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) karung/gram.

"Keterangan ini didapat dari hasil Voice Recorder Handphone Kasatreskrim Polres Tual (Iptu Hamin Siompo) yang telah disita Bidpropam Polda Maluku," kata Andri.

Iptu Hamin Siompo telah diberikan sanksi berupa demosi jabatan menjadi Pama Yanma di Polda Maluku.

Setelah fakta baru itu ditemukan, pada 7 Desember 2022 dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri. 

Hasilnya dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana, yakni melakukan penyitaan senjata api yang digunakan terlapor, melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Maluku.

Pada 4 Januari 2023, LP tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Setelah dilimpahkan ke Polda Maluku, Andri mengaku pihaknya kembali melakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2023.

Setelah gelar perkara, Polda Maluku kemudian menerima Surat dari Kabareskrim Polri Nomor : B/3087/III/RES.7.5./2023/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023 tentang laporan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus tanggal 20 Februari 2023. Isinya rekomendasi menghentikan penyidikan terhadap perkara LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU tanggal 28 Maret 2022 dengan merujuk ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

"Berdasarkan rekomendasi tersebut, kami telah menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut di atas tertanggal 27 Maret 2023," ucapnya.

Andri menegaskan, kasus tersebut telah ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan sejak awal saat ditangani oleh Polres Tual.

Dia mengatakan, semua proses penyidikan awalnya berdasarkan LP (Laporan Polisi) yang dibuat oleh Kasat Reskrim dan dilakukan secara transparan. Namun ternyata dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan fakta baru terjadinya pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tual.

"Berdasarkan temuan tersebut Bapak Kapolda langsung mencopot Kasat Reskrim Tual dan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network