Direktur Reserse Kriminal umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat saat gelar konferensi Pers (ANTARA/Winda Herman)

Setelah menerima laporan tersebut, Bid Propam Polda Maluku kemudian memeriksa Siompo. Hasilnya ditemukan fakta Siompo menyembunyikan informasi terkait keterlibatan Junaidy Kabalmay alias Ongen dan Rahmat Syafei Thaha. Mereka kala itu berada di TKP untuk transaksi narkotika jenis Sabu. 

Untuk Syafei Thaha telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon dan saat ini masih dalam upaya hukum lebih lanjut. Sementara Ongen Kabalmay telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diterbitkan DPO oleh BNN Provinsi Maluku.

Fakta lainnya yang disembunyikan Siompo, kedua tersangka telah mengakui saat di TKP mereka membawa dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) karung/gram.

"Keterangan ini didapat dari hasil Voice Recorder Handphone Kasatreskrim Polres Tual (Iptu Hamin Siompo) yang telah disita Bidpropam Polda Maluku," kata Andri.

Iptu Hamin Siompo telah diberikan sanksi berupa demosi jabatan menjadi Pama Yanma di Polda Maluku.

Setelah fakta baru itu ditemukan, pada 7 Desember 2022 dilakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri. 

Hasilnya dikeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli pidana, yakni melakukan penyitaan senjata api yang digunakan terlapor, melimpahkan penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda Maluku.

Pada 4 Januari 2023, LP tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network