Kapolda Maluku memimpin pemusnahan ribuan liter minuman keras tradisional jenis sopi di Ambon. (Foto: dok Polri)

Dia menegaskan minuman keras tradisional sopi masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.

Karena itu, pihak kepolisian berharap pemerintah daerah dapat memperkuat regulasi melalui peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur maupun kepada orang yang sudah dalam kondisi mabuk.

Dalam KUHP baru, penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur dapat dikenakan ancaman pidana lebih dari satu tahun penjara, sementara pemberian minuman kepada orang yang sudah mabuk juga dapat dikenai sanksi pidana yang lebih berat.

Diketahui, kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku. Turut hadir Ketua DPRD Kota Ambon, pimpinan umat beragama, para pejabat utama Polda Maluku, Kepala Kantor SAR Ambon, serta Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network