Dia menuturkan, tidak akan memproses hukum terhadap warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan maupun bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya.
"Tapi sebaliknya jika tidak diserahkan dan kami temukan saat kami razia, pemiliknya kami tindak sesuai hukum berlaku," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait