Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, tidak akan memproses hukum terhadap warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan maupun bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya.

"Tapi sebaliknya jika tidak diserahkan dan kami temukan saat kami razia, pemiliknya kami tindak sesuai hukum berlaku," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network