Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: Dok.)

Ia menyatakan, apabila pelanggar tidak membayar denda tilang-nya, maka akan masuk daftar hitam secara daring dan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK, mengurus buku tabungan menggunakan KTP-nya, serta tidak dapat keluar daerah.

“Setelah dia konfirmasi, atau setelah dia membayar denda tilang-nya, maka itu akan dibuka secara tepat waktu juga, supaya bisa berjalan lagi karena sudah membayar denda tilang-nya,” terang John.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network